skip to main |
skip to sidebar
UANG, BANK DAN PENCIPTAAN UANG
Alat pembayaran yang disepakati dan dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya saat ini adalah uang. Uang juga disebut alat penunda pembayaran, alat penimbun kekayaan dan alat pembayaran utang. Uang mempunyai fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
adalah alat pembayaran yang sah dan wajib dipakai masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli barang atau jasa sehari-hari, pada umumnya uang kartal ada dua mascam yaitu logam dan kertas. Uang logam mempunyai nilai intrinsik lebih tinggi dari pada nilai nomilanya,namun uang ini mempunyai nilai yang stabil dan tahan lama, berbeda dengan uang kertas yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya namun kurang tahan lama sehingga bank pencipta uang harus mengontrol keadaan uang di pasar secara berkala agar tidak terjadi transaksi jual beli dengan uang yang rusak atau tidak layak.
adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau
dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat
berharga dan deposito juga masuk dalam bentuk uang giral yang dapat diambil sewaktu-waktu. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang
yang sangat besar.
Uang adalah benda nilai tukar yang erat kaitannya dengan bank. pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dapat kita liat melalui pengertian bank menurut undang-undang bahwa bank mempunyai tugas menghimpun dana dan menyalurkannya, bank menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk uang menjadi simpanan dalam bentuk tabungan,deposito dan giro, sedangkan untuk menyalurkannya bank membuat banyak produk pinjaman kepada masyarakat untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi untuk jumlah harga transaksi yang cukup besar bila dibayar tunai bagi masyarakat dan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pinjaman uang ketika ingin memulai bisnis atau memperluas bisnisnya.
Bank pencipta uang adalah Bank Sentral yang mempunyai tugas menciptakan uang, mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengatur pengkreditan dan menjaga stabiliitas uang. Di Indonesia hal ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan diatur oleh undang-undang pasal 4 UU RI No.23 tahun1999.
Bank dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat, selain dapat menyimpan uang lebih secara aman di bank dan mendapatkan bunga juga bisa menjadi alternatif meminjam uang yang aman dan resmi sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri dibandingan dengan meminjam uang kepada lintah darat atau rentenir yang bunga pinjamannya tidak pasti dan tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar